Sejarah DPC PERADI Surabaya
Pasal 32 ayat (4) Undang-undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) mengamanatkan kepada para advokat Indonesia untuk membentuk organisasi advokat tunggal dalam waktu paling lambat 2 (dua) tahun sejak diundangkan. Maka pada tanggal 21 Desember 2004, para advokat Indonesia yang berasal dari organisasi advokat yang eksis pada saat itu (IKADIN, AAI, IPHI, HAPI, SPI, AKHI, HKHPM dan APSI) sepakat membentuk Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI). Menurut Mahkamah Konstitusi, “Pasal 32 ayat (4) UU Advokat sesungguhnya merupakan pasal yang sudah selesai dilaksanakan dengan telah berlalunya tenggat dua tahun dan dengan telah terbentuknya PERADI sebagai organisasi advokat yang merupakan satu-satunya wadah profesi advokat, sehingga tidak relevan lagi untuk dipersoalkan konstitusionalitasnya.” (vide putusan MK No. 014/PUU-IV/2006 jo. 66/PUU-VIII/2010 jo. 35/PUU-XVI/2018).
Pada putusan yang sama, Mahkamah Konstitusi juga menegaskan bahwa PERADI sebagai satu-satunya wadah profesi advokat pada dasarnya adalah organ negara dalam arti luas yang bersifat mandiri (independent state organ) yang melaksanakan fungsi negara dalam bentuk 8 (delapan) kewenangan, yaitu:
- Melaksanakan PKPA [Pasal 2 ayat (1)]
- Mengadakan ujian Advokat [Pasal 3 ayat (1) huruf f]
- Mengangkat Advokat [Pasal 2 ayat (2)]
- Membuat Kode Etik Advokat [Pasal 26 ayat (1)]
- Membentuk Dewan Kehormatan Organisasi Advokat [Pasal 27 ayat (1)]
- Membentuk Komisi Pengawas [Pasal 13 ayat (1)]
- Melakukan pengawasan terhadap Advokat [Pasal 12 ayat (1)]
- Memberhentikan Advokat [Pasal 9 ayat (1)]
PERADI tentu tidak dapat melaksanakan kewenangan tersebut secara terpusat (sentralisasi). Perlu perwakilan di daerah-daerah untuk membantu melaksanakan kewenangan tersebut sekaligus untuk mengkoordinasikan anggota-anggota di daerah. Maka pada tanggal 21 Mei 2008, para advokat Surabaya yang berasal dari organisasi advokat yang ada di Surabaya berkumpul di aula Fakultas Hukum Universitas Airlangga untuk mendeklarasikan pembentukan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI Surabaya. Pada periode pertama, ketua DPC PERADI Surabaya dipercayakan kepada tokoh advokat Surabaya yang dikenal sangat loyal dan berdedikasi pada DPC PERADI Surabaya, yaitu almarhum Dr. Suhar Adi Konstanto, S.H., M.H.
Kepemimpinan DPC PERADI Surabaya sejak periode pertama hingga saat ini adalah sebagai berikut :
Periode pertama (2008-2012)
- Ketua : Dr. Suhar Adi Konstanto, S.H., M.H.
- Sekretaris : Henry Rusdijanto, S.H., M.H.
- Bendahara : Djuli Edy, S.H., M.H.
Periode kedua (2012-2017)
- Ketua : Setijo Boesono, S.H., M.H.
- Sekretaris : Dr. Syaiful Ma’arif, S.H., C.N.
- Bendahara : Erna Rahmawati, S.H., M.H.
Periode ketiga (2017-2022)
- Ketua : Hariyanto, S.H., M.Hum.
- Sekretaris : Erna Rahmawati, S.H., M.H.
- Bendahara : Tony Subagio, S.H., M.H.
Periode keempat (2022-2027)
- Ketua : Hariyanto, S.H., M.Hum.
- Sekretaris : Dr. M. Zamroni, S.H., M.H.
- Bendahara : Tony Subagio, S.H., M.H.
Meskipun masih tergolong baru, DPC PERADI Surabaya telah berhasil menorehkan prestasi cukup membanggakan. Prestasi DPC PERADI Surabaya antara lain mencatatkan rekor MURI “Konsultasi Hukum Gratis Terbanyak” pada tahun 2018 dan rekor MURI “Pembekalan Advokat secara Hybrid Peserta Terbanyak” pada tahun 2022. Di bidang pendidikan dan penelitian, DPC PERADI Surabaya juga telah berhasil menerbitkan buku ajar “Praktik Sidang Sengketa Tata Usaha Negara” sebagai sumbangsih keilmuan pada program pendidikan S-1 Hukum mata kuliah praktik sidang. Demikian pula di bidang-bidang yang lain, seperti bidang olah raga, seni, dan lain-lain, telah berhasil menorehkan banyak prestasi yang membanggakan baik di tingkat lokal maupun nasional.
DPC PERADI Surabaya berharap dapat terus meraih prestasi serta meningkatkan pelayanan dan perlindungan hukum, baik kepada anggota profesi maupun kepada masyarakat pencari keadilan. Untuk mencapai tujuan tersebut, DPC PERADI Surabaya berupaya maksimal meningkatkan kualitas anggota melalui akselerasi kegiatan di setiap bidang, optimalisasi pendidikan lanjutan dalam forum-forum ilmiah, dan penguatan komitmen anti korupsi.
Surabaya, 16 Mei 2023
DPC PERADI Surabaya