Komisi Pengawas Daerah (KOMWASDA) Surabaya
Syarat & Ketentuan Pengaduan Advokat Melalui KOMWASDA Surabaya
- Pengaduan hanya dapat dilakukan terhadap advokat yang tercatat sebagai anggota DPC PERADI Surabaya.
- Pengaduan diajukan secara tertulis ditujukan kepada Ketua Komisi Pengawas Daerah (KOMWASDA) Surabaya.
- Pengadu melengkapi berkas pengaduan.
- Pengadu menghadiri sidang pemeriksaan pengaduan.
Surat pengaduan berisi hal-hal sebagai berikut :
- Identitas lengkap Pengadu dan Teradu (mencantumkan nomor handphone Pengadu).
- Hubungan hukum antara Pengadu dan Teradu.
- Uraian mengenai perbuatan yang telah dilakukan Teradu.
Sekretariat KOMWASDA Surabaya
Jl. Dukuh Kupang Barat XXX No. 68, Surabaya, Jawa Timur 60189
Komisi Pengawas Daerah (KOMWASDA) Surabaya | |
---|---|
Ketua Komisi Pengawas | Djoko Sumarsono, S.H., M.Kn. |
Sekretaris | Dr. Mas Rara Tri Retno H, S.H., M.Hum. |
Ahmad Riyadh U.B, SH., M.Si., Ph.D. | |
Dr. Krisnadi Nasution, S.H., M.H. | |
H. Muriyadi, S.H., M.Hum. | |
Bahrunsyah, S.H., M.H. | |
Mochammad Djumali, S.H., M.H. | |
Dr. Habib Aji, S.H., M.H. | |
H. Muhammad Gasman Cazali, S.H. |