PENGUMUMAN DATA ULANG KEANGGOTAAN PERADI TAHUN 2024

PENGUMUMAN DATA ULANG KEANGGOTAAN PERADI TAHUN 2024

Sehubungan dengan akan berakhirnya masa berlaku Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA) anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) pada tanggal 31 Desember 2024, Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI akan melakukan Data Ulang Advokat untuk menerbitkan KTPA baru dan Direktori Advokat Indonesia, dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:

1.  Data Ulang Advokat melalui sekretariat DPC PERADI Surabaya hanya untuk Advokat yang terdaftar sebagai anggota DPC PERADI Surabaya, sesuai dengan alamat kantor atau KTP Surabaya, yang tidak diberhentikan secara hormat maupun tidak hormat sebagai Anggota PERADI.

2.  Data Ulang Advokat dimulai tanggal 17 April 2024 s.d. 10 Juli 2024.

3.  Formulir Data Ulang Advokat, persyaratan, lampiran, dan cara pengisiannya dapat diunduh di sini (klik) atau di Sekretariat DPC PERADI Surabaya.

4.  Formulir Data Ulang Advokat yang telah diisi beserta lampiran persyaratannya harus diserahkan di Sekretariat DPC PERADI Surabaya paling lambat tanggal 10 Juli 2024.

5.  Biaya Data Ulang Advokat sebesar Rp. 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) disetorkan langsung melalui teller Bank, ditransfer via m-Banking, Internet Banking, atau ATM ke rekening DPN PERADI pada:

Bank: Bank Central Asia (BCA) KCU Mangga Dua
Nomor Rekening: 335-304-000-2
Atas nama: Perhimpunan Advokat Indonesia
Dengan menuliskan berita: Nama dan N.I.A. Advokat yang melakukan data ulang.

6.  Persyaratan Data Ulang Advokat yang wajib dilampirkan, yaitu :

  1. Formulir Data Ulang 2024 yang telah diisi;
  2. Fotokopi KTPA atau Tanda Pengenal Sementara Advokat yang telah dikeluarkan oleh DPN PERADI;
  3. Tanda bukti pembayaran biaya administrasi Data Ulang Advokat. Dalam tanda bukti pembayaran harus dituliskan: Nama Advokat dan Nomor Induk Advokat (N.I.A.);
  4. Pas Foto terbaru berlatar belakang warna merah ukuran 3×4 sebanyak 3 (tiga) lembar;
  5. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku bagi yang pindah domisili;
  6. Fotokopi ijazah yang legalisir basah bagi yang ingin penambahan gelar.

7.  Advokat yang Pengangkatannya dilaksanakan mulai bulan Januari 2024 tidak melakukan Data Ulang karena KTPA yang diterbitkan berlaku sampai dengan 31 Desember 2027;

8.  KTPA yang baru akan diserahkan kepada Advokat di Sekretariat DPC PERADI Surabaya.

Surabaya, 19 Maret 2024
DEWAN PIMPINAN CABANG
PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI) SURABAYA

ttd,                                                   ttd,
Hariyanto., S.H., M.Hum.            Dr. M. Zamroni, S.H., M.H.
Ketua                                              Sekretaris