DPC PERADI Surabaya dan Business and Human Rights Law & Policy Journal Menandatangani Kerja Sama Peningkatan Publikasi
DPC PERADI Surabaya dan Business and Human Rights Law & Policy Journal Menandatangani Kerja Sama Peningkatan Publikasi
Surabaya, 26 November 2025
Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC PERADI) Surabaya resmi menandatangani perjanjian kerja sama dengan Business and Human Rights Law & Policy Journal (BHRLP) dalam rangka up-grading kompetensi advokat serta peningkatan kualitas publikasi di bidang hukum dan HAM bisnis.
Penandatanganan berlangsung di Surabaya dengan menghadirkan Ketua DPC PERADI Surabaya Hariyanto, S.H., M.Hum. dan Editor-In-Chied BHRLP Prof. Iman Prihandono. Kemitraan ini menjadi langkah strategis bagi kedua lembaga untuk memperkuat kapasitas riset, publikasi akademik, serta advokasi berbasis bukti di sektor bisnis dan HAM.
Dalam sambutannya, Hariyanto menegaskan bahwa perkembangan isu HAM dalam kegiatan usaha menuntut advokat untuk terus memperbarui kompetensi. “Advokat harus siap menghadapi dinamika baru, terutama ketika praktik bisnis semakin dekat dengan isu keberlanjutan, akuntabilitas, dan HAM. Kerja sama dengan BHRLP akan membuka ruang peningkatan kompetensi sekaligus memperluas jejaring publikasi,” ujarnya.
Sementara itu, Iman menyampaikan bahwa kolaborasi ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas publikasi ilmiah sekaligus mendorong pemahaman lebih kuat terkait kewajiban korporasi terhadap HAM. “Kebutuhan akan riset dan literasi HAM dan bisnis semakin meningkat. Melalui kerja sama ini, kami ingin memperkuat ekosistem pengetahuan yang dapat mendukung dunia advokasi dan kebijakan publik,” jelasnya.
Agenda penandatanganan ini juga berlangsung di tengah berkembangnya rencana Pemerintah Indonesia yang siap mewajibkan Audit HAM bagi perusahaan pada tahun 2026. Kebijakan ini disebut sebagai langkah penguatan akuntabilitas dunia usaha sejalan dengan prinsip UN Guiding Principles on Business and Human Rights.
Baik DPC PERADI Surabaya maupun BHRLP menilai kebijakan tersebut akan membawa kebutuhan besar terhadap peningkatan kapasitas advokat dan praktisi hukum. Dengan kewajiban audit tersebut, perusahaan akan membutuhkan pendampingan hukum yang memahami tata kelola HAM secara komprehensif.
Melalui kerja sama ini, kedua lembaga berkomitmen menyediakan ruang pelatihan, forum diskusi, serta publikasi ilmiah yang relevan untuk mempersiapkan para advokat, akademisi, dan praktisi menghadapi perubahan lanskap regulasi tersebut. (sekretariat)
