Pengangkatan & Pembekalan Advokat Surabaya 2025

Berdasarkan ketentuan Pasal 2 Undang-Undang No. 18 tahun 2003 tentang Advokat, maka akan dilaksanakan Pengangkatan dan Pembekalan Advokat di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Surabaya oleh Dewan Pimpinan Nasional PERADI, dengan ketentuan sebagai berikut:

Pelaksanaan Pengangkatan Advokat :

    • Hari/Tanggal                : Sabtu, 21 Juni 2025
    • Waktu                            : Pukul 09.00 WIB s.d. Selesai
    • Tempat                          : Hotel Whyndam Surabaya
    • Alamat                           : Jalan Basuki Rahmat No.67-73, Surabaya

Ketentuan Peserta :

    • Peserta yang dapat mengikuti Pengangkatan dan Pembekalan Advokat di Surabaya adalah Calon Advokat yang namanya tercantum dalam Daftar Peserta Pengangkatan dan Pembekalan Advokat di Surabaya sebagaimana terlampir di bawah.
    • Peserta harus hadir di lokasi 1 (satu) jam sebelum acara dimulai untuk registrasi ulang dengan menunjukkan KTP asli domisili wilayah Jawa Timur.
    • Peserta wajib mengenakan Peci Hitam (bagi Laki-laki), Kemeja Putih dan Celana (atau Rok Hitam bagi Perempuan), Sepatu Pantofel warna gelap serta Toga Advokat pada acara Pengangkatan dan Pembekalan Advokat.
    • Peserta wajib mematuhi protokol kesehatan.
    • Peserta tidak diperkenankan membawa kendaraan dan dilarang parkir di sekitar area Hotel Whyndam Surabaya (pada saat acara Pengangkatan dan Pembekalan Advokat).
    • Peserta dilarang membawa pendamping (teman atau keluarga) pada saat acara Pengangkatan dan Pembekalan Advokat. Hanya peserta yang dapat hadir pada acara.

Demikian pemberitahuan ini disampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Sekretariat DPC PERADI Surabaya